Pembatalan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun
2020 Di Provinsi Kalimantan Selatan Memperhatikan Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19). Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjaga keselamatan
dan kesehatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan dan seluruh keluarganya,
maka Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 untuk semua jenis dan jalur
pendidikan dibatalkan pelaksanaannya.
Berkaitan tindak lanjut pembatalan Ujian
Nasional dimaksud akan berpengaruh terhadap penilaian dan penentuan kelulusan
peserta didik. Oleh karena itu, dengan hormat kami mohon perhatian Saudara
hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota :
a. Dengan pembatalan UN SMP Tahun 2020, maka
keikutsertaan peserta didik dalam UN tidak menentukan kelulusan dan bukan
sebagai dasar melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
b. Proses Penyetaraan Program Paket A, Program
Paket B dan Program Paket C akannditentukan kemudian oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI.
c. Tidak diperkenankan melaksanakan ujian
sekolahnmengumpulkan peserta didik di sekolah, kecuali sebelum terbitnya surat
edaran ini.
d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian
sekolah, maka nilai ujian sekolah dapat dijadikan dasar penentuan kelulusan
peserta didik.
e. Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian
sekolah, maka berlaku ketentuan berikut ini :
1) Kelulusan peserta didik SD berdasarkan nilai
lima semester terakhir yakni kelas IV, kelas V dan kelas VI semester ganjil.
Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan
peserta didik.
2) Kelulusan peserta didik SMP berdasarkan
nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas IX dapat digunakan
sebagai tambahan nilai kelulusan peserta didik.
secara manual dengan
f. Membuat laporan pertanggungjawaban dana
bantuan Ujian Nasional diserahkan paling lambat tanggal 06 April 2020 via jasa
pengiriman.
Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan :
a. Dengan pembatalan UN MTS dan MA Tahun 2020,
maka keikutsertaan peserta didik dalam UN tidak menentukan kelulusan dan bukan
sebagai dasar melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
b. Proses Penyetaraan Program Ula, Program
Wustha dan Program Ulya akan ditentukan kemudian oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI.
c. Ujian sekolah tidak diperkenankan
pelaksanaannya secara manual yang mengumpulkan peserta didik di sekolah, kecuali
sebelum terbitnya surat edaran ini.
d. Sekolah yang sudah menyelenggarakan ujian
sekolah, maka nilai ujian sekolah dapat menjadi dasar penentuan kelulusan
peserta didik.
e. Bagi sekolah yang belum menyelenggarakan
ujian sekolah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Kelulusan peserta didik MI ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir yakni kelas IV, kelas V dan kelas VI semester
ganjil). Sedangkan nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan peserta didik.
2) Bagi satuan pendidikan MTS dan MA ditentukan
berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir. Sedangkan nilai semester
genap kelas IX dan XII, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan
peserta didik.
Bagi Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB
a. Dengan dibatalkannya pelaksanaan UN SMA,
SMK, SMA-LB dan SMP-LB Tahun 2020, maka keikutsertaan peserta didik dalam
pelaksanaan UN tidak menjadi syarat kelulusan dan bukan sebagai syarat
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
b. Termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK
juga dibatalkan pelaksanaannya.
c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong
aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian
kurikulum secara menyeluruh.
d. Tidak dibenarkan menyelenggarakan ujian sekolah
secara manual dengan mengumpulkan peserta didik di sekolah, kecuali
pelaksanaannya sebelum keluar surat edaran ini.
e. Bagi sekolah yang mengalami penundaan ujian
sekolah untuk beberapa mata pelajaran, agar dilaksanakan secara daring.
f. Bagi sekolah yang telah selesai melaksanakan
ujian sekolah sebelum keluarnya surat edaran ini, maka nilai ujian sekolah
dapat ditetapkan sebagai penentu kelulusan peserta didik.
g. Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian
sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Penentuan kelulusan peserta didik SD-LB
berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir yakni kelas IV, kelas V dan
kelas VI semester ganjil. Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.
2) Penentuan kelulusan peserta didik SMA,
SMP-LB dan SMA-LB berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir. Nilai
semester genap kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
3) Penentuan kelulusan peserta didik SMK
ditetapkan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai
praktik selama lima sémester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat
digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
h. Pengumuman kelulusan peserta didik dan
regulasi penulisan ijazah menunggu peraturan resmi dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan RI.
Perlu kami sampaikan bahwa dalam rangka
pembelajaran di rumah secara daring, ujian akhir semester untuk kenaikan kelas
dan penggunaan dana BOS dilaksanakan sebagai berikut :
1. Proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari rumah melalui pembelajaran
daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang
bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh
capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
b. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada
pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
c. Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar
dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik sesuai minat dan kondisi
masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar
di rumah.
d. Bukti atau produk aktivitas belajar dari
rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa
diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
2. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas
dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan, kecuali
yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas
dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh
lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas
dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
3. Dana BOS bisa digunakan untuk pengadaan
barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk pengadaan keperluan pencegahan
Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan
masker bagi warga sekolah serta dapat membiayai pembelajaran secara daring.
Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi
yang setinggi-tinggi kepada pengelola Ujian Nasional di Dinas Pendidikan
Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah dan Kabupaten
Kementerian Agama, semua Kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan,
para proktor dan teknisi atas dedikasi dan kerja keras siang dan malam menyiapkan ujian ini juga ratusan ribu
anak-anak didik kita yang sangat siap mengikuti Ujian Nasional. Semoga apa yang
kita lakukan selama ini menjadi amal ibadah yang bernilai di sisi Allah SWT.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian
dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pesan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
H. Muhammad Yusuf Effendi, M.AP
Tembusan :
1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia di Jakarta
2. Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarbaru
3. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di
Banjarmasin
4. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan di Banjarbaru
5. Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan di
Banjarbaru
6. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan di
Jakarta
7. Kepala Balitbang dan Perbukuan Kemdikbud di
Jakarta
8. Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran,
Balitbang dan Perbukuan Kemdikbud di Jakarta
9. Koorwas Satuan Pendidikan SMA /Diksus di
Banjarbaru