Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah, menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Garis Besar Program Kerja Bidang Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah, DPW FKDT perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H.
Menetapkan :
Pertama : Prosedur Operasional Standar Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H.
Kedua : Peraturan POS EAP-MDTA ini ialah dasar dan contoh dalam Penyelenggaraan Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M-1441/1442 H.
Ketiga : Hal-hal yang belum dikontrol dalam POS EAP-MDTA ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Panitia Wilayah EAP-MDTA DPW FKDT Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021 M -1441/1442 H.
Keempat : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR EVALUASI AKHIR PEMBELAJARAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 M - 1441/1442 H
A. KETENTUAN UMUM
1. Prosedur Operasional Standar (POS) Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H yaitu isyarat pelaksanaan yang mengendalikan Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
2. Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP- MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H yaitu kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi santri yang dijalankan oleh Madrasah Diniyah Takmiliyah.
3. Pelaksanaan EAP-MDTA oleh penyelenggara tingkat MDTA.
4. Penyelenggaraan EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H dikerjakan dengan menerapkan prinsip Mandiri, Amanah, Objektif dan Akuntabel.
5. Penyelenggaraan EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H berpedoman kepada Operasional Standar, Bahan Evaluasi dan Form-form Administrasi.
6. Bahan EAP-MDTA terdiri dari Naskah soal, Lembar Jawab, Berita Acara, Daftar Hadir, dan Daftar Nilai.
7. Form penyelenggaraan Evaluasi berisikan : Form Pendataan Peserta, Form Pendataan MDTA Penyelenggara, Form Laporan Nilai dan Form Laporan Kelulusan.
8. Evaluasi Akhir Pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (EAP-MDTA) Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H dilaksanakan pada tanggal 29 Maret – 1 April 2021. Bagi beberapa kawasan yang tidak bisa melaksanakan pada tanggal tersebut diminta untuk memperlihatkan laporan tanggal pelaksanaannya dengan tetap mengacu pada POS EAP-MDTA ini.
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Pengelolaan EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M–1441/1442 H diselenggarakan oleh Penyelenggara Tingkat MDTA.
2. Panitia Penyelenggara berisikan:
a. Penanggungjawab
b. Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Anggota (sesuai keperluan)
3. Mata pelajaran yang diujikan dalam EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M - 1441/1442 H yakni :
a. Aqidah,
b. Akhlaq,
c. Fiqih,
d. Al Qur’an,
e. Hadits,
f. Tarikh / SKI
g. Bahasa Arab
4. Kode Mata Pelajaran
a. A1 : Al- Alquran
b. H2 : Hadits
c. A3 : Aqidah
d. A4 : Ahklak
e. F5 : Fiqih
f. T6 : Tarikh/SKI
g. B7 : Bahasa Arab
5. Penyelenggaraan EAP-MDTA Tahun Pelajaran 2020/2021 M - 1441/1442 H dibiayai secara mampu berdiri diatas kaki sendiri oleh penerima dan dari sumber lain yang tidak mengikat.
6. Komponen ongkos Evaluasi dipergunakan untuk :
Biaya pelaksanaan Evaluasi tingkat MDTA dipergunakan untuk:
1) ATK
2) Rapat kerjasama
3) Koreksi
4) Pengolahanan nilai
5) Penulisan Raport, SKHEAP dan Ijazah
6) Honorarium
7) Pembuatan laporan
8) Kebutuhan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Evaluasi
7. Penilaian EAP-MDTA berisikan:
a. Nilai Madrasah Diniyah Takmiliyah (NM) ialah rata-rata Nilai Rapor santri.
b. Nilai Evaluasi (NE) yakni nilai yang diperoleh penerima bimbing pada EAP-MDTA.
c. Nilai Akhir (NA) adalah nilai gabungan antara Nilai Madrasah Diniyah (NM) dan Nilai Evaluasi (NE)
8. Kelulusan
a. Kriteria kelulusan atau persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus, diputuskan oleh MDTA;
b. Santri akseptor EAP-MDTA yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan Ijazah
c. Semua akseptor EAP-MDTA berhak mendapatkan Surat Keterangan Hasil Evaluasi Akhir Pembelajaran selanjutnya disebut SKHE adalah surat keterangan yang berisi nilai dari setiap mata pelajaran yang diujikan
d. Penerbitan Ijazah dan SKHE MDTA ditandangani oleh kepala Madrasah dengan merujuk pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Direktotar Jendral Pendidikan dan Pondok Pesantren Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2013
C. PENYELENGGARA EAP-MDTA
Penyelenggara EAP-MDTA yakni Penyelenggara EAP-MDTA Tingkat MDTA.
1. PENYELENGGARA EAP TINGKAT MDTA:
a. Kepala MDTA bertanggung jawab dalam penyelenggaraan EAP tingkat MDTA
b. Penyelenggara EAP-MDTA Tingkat MDTA ditetapkan dengan keputusan Kepala MDTA
c. Penyelenggara EAP-MDTA Tingkat MDTA mempunyai peran dan tanggungjawab sebagai berikut : (1) Merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan EAP-MDTA di tingkat MDTA; (2) Mengumpulkan dan mengorganisir dana bersama-sama dari peserta Evaluasi sesuai peruntukan secara transparan dan akuntabel; (3) Mencetak kartu Evaluasi; (4) Menjaga keamanan dan kerahasiaan bahan-materi Evaluasi; (5) Melaksanakan pengawasan Evaluasi; (6) Mengolah nilai Evaluasi; (7) Menentukan kelulusan penerima Evaluasi; (8) Membagikan raport, SKHEAP MDTA dan Ijazah kepada akseptor Evaluasi yang dinyatakan lulus.
D. PESERTA EAP-MDTA
1. Persyaratan Peserta EAP-MDTA
a. Santri yang mencar ilmu pada tahun terakhir MDTA;
b. Santri yang memiliki nilai rapor hasil berguru pada MDTA hingga dengan semester I tahun terakhir.
E. BAHAN EVALUASI
1. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
DPW FKDT Provinsi Jawa Barat menyusun kisi-kisi soal menurut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk Madrasah Diniyah Takmiliyah, dengan langkah-langkah selaku berikut:
a. Menetapkan Tim Penyusun kisi-kisi soal;
b. Melakukan validasi kisi-kisi soal;
c. Menetapkan kisi-kisi soal EAP-MDTA yang digunakan selaku pola dalam penyusunan soal.
2. Penyiapan Bahan Evaluasi
DPW FKDT Provinsi Jawa Barat menciptakan master naskah soal EAP-MDTA dalam bentuk Soft Copy dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menyusun naskah soal Evaluasi dengan mengamati sebaran tingkat kesukaran soal;
b. Naskah soal Evaluasi menyatu dengan Lembar Jawab Evaluasi (LJU), Berita Acara, Daftar Hadir dan Daftar Nilai;
c. Menata perwajahan (layout) paket naskah soal;
d. Memberi isyarat pada master naskah soal Evaluasi.
3. Jumlah butir soal dan alokasi waktu Evaluasi adalah selaku berikut :
4. Naskah soal ditulis dalam dua bentuk yakni Bahasa Indonesia dan Arab Pegon
F. PELAKSANAAN EVALUASI AKHIR PEMBELAJARAN
1. Evaluasi dan kawasan pelaksanaan dijalankan d an disesuaikan dengan suasana dan keadaan kawasan masing-masing.
2. Jadwal pelaksanaan EAP MDTA selaku berikut:
JADWAL EAP-MDTA TAHUN PELAJARAN 2020/2021 M - 1441/1442 H
G. KOREKSI
Penyelenggara Evaluasi Tingkat MDTA mengumpulkan dan menyimpan LJU yang sudah dilem oleh panitia Evaluasi ditempat yang aman, hingga dengan pelaksanaan koreksi.
H. PENGOLAHANAN NILAI
1. Penyelenggara tingkat MDTA menuntaskan pembuatan nilai paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah koreksi bersama.
2. Penyelenggara tingkat MDTA melaksanakan Pengolahan nilai untuk menentukan:
a. Nilai Madrasah Diniyah (NM), yakni rata-rata Nilai Rapor santri;
b. Nilai Evaluasi (NE), ialah nilai yang diperoleh santri pada EAP;
c. Nilai Akhir (NA) ialah nilai campuran, adalah 40 % Nilai Madrasah Diniyah (NM) dan 60 % Nilai Evaluasi (NE).
I. KELULUSAN
1. Penyelenggara tingkat MDTA mengadakan rapat kelulusan paling lambat 2 (dua) hari sesudah Pengolahan nilai.
2. Kelulusan santri ditentukan oleh MDTA masing-masing menurut rapat Dewan Asatidz dengan memakai patokan selaku berikut:
a. Menyelesaikan seluruh acara pembelajaran
b. Rata-rata Nilai Akhir (NA) terendah 60 (enam puluh) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 60 (enam puluh).
c. Mempertimbangkan akhlaq, dan ketekunan santri dalam mencar ilmu
3. Santri MDTA yang dinyatakan lulus berhak menerima Ijazah.
4. Semua santri peserta EAP-MDTA berhak menerima Surat Keterangan Hasil Evaluasi Akhir Pembelajaran (SKHEAP) yang terdiri dari Nilai dari setiap mata pelajaran yang dievaluasikan.
J. EVALUASI DAN PELAPORAN
Evaluasi dan pelaporan dikerjakan oleh Penyelenggara Evaluasi tingkat MDTA sesuai tugas dan kewenangannya.
Unduh File Lengkapnya DISINI!
Demikian berita perihal Prosedur Operasional Standar Evaluasi Akhir Pembelajaran MDTA TP 2020/2021, semoga bermanfaat.