Listrik Naik Ini Tarif peningkatan tagihan pelanggan 900 dan 1.300 VA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyampaikan, semenjak 2017, pemerintah tidak pernah melakukan adaptasi tarif listrik, kendati harga materi bakar minyak naik dan kurs rupiah melemah.
Demi menyanggupi gap harga keekonomian dan tarif listrik yang tidak mengalami pembiasaan, maka pemerintah membayarkan dana kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Ada 13 golongan yang jikalau tidak disesuaikan tarifnya akan mengalami kompensasi. Ada kurang lebih 42 juta pelanggan," kata Rida dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (7/4).
Rida mengungkapkan, dari total 38 kalangan konsumen PLN, cuma 25 kalangan yang menerima subsidi dari pemerintah dan 13 kalangan yang lain tidak mendapatkan subsidi. Ke-13 kalangan konsumen ini tidak pernah naik tarifnya sejak 2017 dan berujung pada pemberian kompensasi terhadap PLN.
Dari skenario perhitungan yang Kementerian ESDM lakukan, bila nanti ada pembiasaan tarif maka tagihan listrik yang harus pelanggan bayarkan bertambah dengan kisaran bermacam-macam sesuai kalangan.
"Untuk kelompok RT (Rumahtangga) 900 VA, kalau dinaikkan, kenaikannya cuma Rp 18.000 per bulan per konsumen," ungkap Rida.
Sementara golongan konsumen RT 1.300 VA akan mengalami kenaikan biaya tagihan listrik sebesar Rp 10.800 per bulan per pelanggan.
Kenaikan terbesar terjadi pada kelompok konsumen Industri I-IV. "Naiknya kurang lebih Rp 2,9 miliar per bulan, seperti industri semen, masakan, dan kuliner olahan," sebut Rida.
Kendati demikian, Rida menyebutkan, waktu pelaksanaan penyesuaian tarif listrik bergantung pada keputusan yang pemerintah ambil.
"Apakah sekaligus dinaikan, apakah beberapa golongan saja, dan apakah akan disesuaiakan sekaligus atau terbatas. Tapi, kami juga telah siapkan skenarionya dengan konsekuensi kompensasi atau belanja APBN," imbuh dia.