Oleh karena itu, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mengatur beberapa sistem komunikasi melalui media internet.
1. Pengertian UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang-undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui
Internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
2. Asas dan Tujuan UU ITE
a. Asas UU ITE
Pemanfaatan teknologi ITE dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum,manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
b. Tujuan UU ITE
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan berikut.
1) Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
2) Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3) Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public.
4) Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.
5) Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
3. Lembaga-Lembaga yang Menegakkan UU ITE
Lembaga-lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE meliputi berikut.
a. Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berperan sebagai regulator,khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
b. Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse Kriminal.
c. ID-CERT (Indonesia Computer Emergency Response Team), yang didirikan sebagai komunitas pertama pada tahun 1998 untuk menangani insiden di internet. Lembaga ini didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar IT dari ITB).
d. ID-SIRTII/CC (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center),yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 di bawah Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta pelatihan.
e. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI),yaitu komunitas yang diberikan hak mengelola domain .id.
4. Materi UU ITE
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur dalam UU ITE meliputi berikut.
a. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah(Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE).
b. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE).
c. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority,Pasal 13 dan Pasal 14 UU ITE).
d. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE).
e. Perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1) Konten ilegal, yang terdiri atas: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2) Akses ilegal (Pasal 30);
3) Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4) Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5) Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6) Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
3. Kesimpulan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.