Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data guru calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 terkini dan akurat.
Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) |
BUNYI ISI SURAT
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:
a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan
b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masingmasing guru;
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;
c. Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan
d. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
3. Adapun dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.
4. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada kepala sekolah dan guru di wilayah masing-masing. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
- Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi;
- Kepala BBGP/BGP di seluruh Indonesia; dan
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Profesi Guru.