"Belajar Bikin Gambar AI dari NOL! GABUNG SEKARANG!

Info PPG: Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023

Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja mengeluarkan kebijakan pemutakhiran data guru calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 terkini dan akurat.

Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 adalah para guru dan Kepala Sekolah yang ingin meningkatkan kualitas pendidikan mereka dan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta NUPTK (Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Selain itu, data lain yang perlu dimutakhirkan meliputi tanggal lahir dan informasi lain yang berkaitan dengan status kepegawaian dan riwayat pendidikan. Selengkapnya cek disini

Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Kemendikbud meminta agar seluruh guru yang ingin menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 segera memperbarui data mereka melalui sistem yang telah disediakan. Guru dapat mengakses sistem pemutakhiran data melalui website resmi Kemendikbud.
Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) 


Menurut Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail, kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 terkini dan akurat. "Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 akan terpilih dari guru-guru yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang memadai untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia," ujarnya.

Pemutakhiran data ini juga diharapkan dapat membantu Kemendikbud dalam merencanakan dan mengembangkan program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yang lebih baik. Dengan data yang akurat, Kemendikbud dapat mengoptimalkan program ini untuk memenuhi kebutuhan guru-guru di Indonesia.

Bagi para guru yang ingin menjadi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023, segera perbarui data Anda sebelum tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan Anda dan berkontribusi dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.

BUNYI ISI SURAT

KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telp./Fax. (021) 57955141, Laman www.gtk.kemdikbud.go.id
Nomor : 0655/B2/GT.00.08/2023
Perihal : Pemutakhiran Data Guru Calon Peserta Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023

18 April 2023

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 bagi guru dan kepala sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

1. Sasaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023 yaitu:

a. Guru dan Kepala Sekolah yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2022 tetapi belum lulus seleksi akademik; dan

b. Guru dan Kepala Sekolah yang belum termasuk pada poin a dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Status validasi verval PTK tersebut dapat dipantau melalui laman verval PTK oleh operator atau aplikasi dapodik oleh masingmasing guru;

b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui aplikasi dapodik sekolah;

c. Riwayat karir guru (riwayat kerja dan riwayat terdaftar) mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan 

d. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.

3. Adapun dimaksud pada poin 2d yaitu guru dan kepala sekolah dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan.

4. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 12 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada kepala sekolah dan guru di wilayah masing-masing. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


Direktur Pendidikan Profesi Guru,

Temu Ismail
NIP 197003072002121001

Tembusan:
  1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  2. Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
  4. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi;
  5. Kepala BBGP/BGP di seluruh Indonesia; dan
  6. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Profesi Guru.



Tags:
ppgdaljab #ukmppg inovasi studentcenterlearning #hardiknas #retaker #Pendaftaran #ppgprajab #ppg #beasiswa #dosenppg ppg
Baca Juga
Selanjutnya kalian mau dibuatkan artikel tentang apa? Tulis dikolom komentar ya!!!

إرسال تعليق