Israel, sebagai negara yang kaya akan sejarah dan inovasi, mendapat dukungan dari berbagai produk di seluruh dunia. Meskipun perdebatan politik seputar Israel seringkali memanas, kenyataannya adalah bahwa ada sejumlah besar produk yang diproduksi atau didukung oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Apa itu Boikot?
Boikot adalah tindakan sengaja menolak atau menghindari menggunakan, membeli, atau berinteraksi dengan suatu produk, layanan, atau entitas tertentu sebagai bentuk protes atau penentangan terhadap sesuatu. Motivasi boikot dapat bervariasi, termasuk alasan politik, ekonomi, atau sosial.
Boikot dapat dilakukan oleh individu, kelompok, organisasi, atau bahkan negara. Seringkali, boikot dilakukan sebagai respons terhadap tindakan atau kebijakan tertentu yang dianggap tidak etis, tidak sesuai dengan nilai-nilai tertentu, atau melanggar hak asasi manusia. Boikot juga bisa menjadi alat politik untuk menyuarakan pendapat atau memengaruhi perubahan.
Contoh boikot dapat mencakup menolak membeli produk dari suatu perusahaan tertentu karena praktik bisnis yang dianggap merugikan atau menentang investasi di negara tertentu sebagai bentuk protes terhadap tindakan pemerintahnya. Boikot dapat menjadi alat yang kuat untuk mengekspresikan pendapat kolektif dan mempengaruhi perilaku bisnis atau politik.
Boikot pada Zaman Rasulullah?
Dalam sejarah awal Islam, ada beberapa contoh boikot atau penolakan terhadap kelompok atau individu tertentu pada zaman Rasulullah Muhammad SAW. Salah satu peristiwa paling terkenal adalah Boikot Hasyimiyah yang terjadi di awal periode kenabian di Mekkah.
Pada saat itu, Rasulullah dan para pengikutnya menghadapi penindasan dan kekerasan dari suku Quraisy yang mayoritas di Mekkah. Karena penolakan mereka terhadap ajaran Islam, masyarakat Mekkah melakukan berbagai bentuk perlakuan keras terhadap umat Muslim. Dalam situasi tersebut, Abu Thalib, paman Rasulullah dan pelindungnya, mencoba memediasi untuk mengurangi ketegangan antara suku Quraisy dan keluarga Hashim, yang mencakup Rasulullah.
Namun, ketika upaya mediasi tersebut tidak berhasil, suku Quraisy mengadakan perjanjian untuk memboikot keluarga Hashim, termasuk Rasulullah, dengan menarik dukungan ekonomi dan sosial mereka. Boikot ini mencakup isolasi ekonomi dan sosial selama tiga tahun di lembah yang dikenal sebagai Shi'b Abi Talib. Dalam periode ini, Rasulullah dan pengikutnya mengalami kesulitan ekonomi dan fisik yang besar.
Boikot Hasyimiyah berakhir dengan kematian beberapa tokoh kunci suku Quraisy dan terputusnya perjanjian boikot. Meskipun berlangsung sulit, periode ini memberikan pengajaran berharga tentang ketabahan dan keberanian para pengikut Islam di saat kesulitan.
Penting untuk dicatat bahwa kejadian tersebut terjadi dalam konteks sejarah dan sosial yang berbeda, dan konsep boikot pada masa itu bisa memiliki dinamika dan konteks yang berbeda dengan konsep boikot modern.
Fatwa MUI Boikot 121 Produk Pro Israel
Baru-baru ini, beredar sebuah selebaran yang berisi maklumat atau fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengajak masyarakat Muslim untuk memboikot ratusan produk yang terafiliasi dengan Israel. Keputusan ini diambil karena produk yang dianggap terafiliasi dengan rezim Zionis Israel diduga mendukung penjajahan dan zionisme terhadap jutaan penduduk Palestina.
Dalam selebaran yang disampaikan pada Sabtu, 11 November 2023, terdapat beberapa pertimbangan yang diungkapkan oleh MUI, mendesak masyarakat untuk memboikot produk Israel. Fatwa ini terdokumentasikan dalam fatwa MUI nomor 83 tahun 2023 dan secara resmi ditandatangani oleh komisi fatwa serta dewan pimpinan MUI pada tanggal 8 November 2023. Fatwa ini menggambarkan sikap tegas MUI terkait isu-isu yang berkaitan dengan Israel dan Palestina.
Daftar 121 Produk Pro Israel
Dalam maklumat fatwa MUI terkait pemboikotan produk yang terafiliasi dengan Zionis Israel, diuraikan pula daftar 121 produk yang dianggap mendukung Israel.
🔎 Fastfood:
1. McDonalds
2. KFC
3. Pizza hut
4. Burger king
5. Starbucks
6. Subway
🔎 Sabun/sampo/detergen/odol:
7. Rinso
8. Molto
9. Pepsodent
10. Close up
11. Sensodyne
12. Oral-b
13. Pantene
14. Sunsilk
15. Lifeboy
16. Lux
17. Vanish
18. Johnsons
19. Cif
20. Fairy
21. Colgate
22. Listerine
23. Head& shoulder
🔎 Coklat dan Cemilan (snack):
24. Kitkat
25. Magnum
26. Oreo
27. Danone
28. Lays
29. Kraft
30. Pringles
31. Biskuat
32. Twix
33. Mars
34. Doritos
35. Cheetos
36. Milo
37. Pringles
38. Lays
39. M&Ms
40. Cornflakes
🔎 Teh Kemasan:
41. Sariwangi
42. Lipton
43. Nestea
🔎 Penyedap:
44. Royco
45. Knoor
46. Maggi
🔎 Minuman :
47. Aqua
48. Vit
49. Coca cola
50. Pepsi
51. Fanta
52. Sprite
53. Nestle
54. Nescafe
55. Starbucks
56. 2 Tang
🔎 Susu / keju / sereal:
57. Dancow
58. Koko krunch
59. Nestle
60. Nesquick
61. Kraft
62. Kellog's
🔎 Produk Kecantikan :
63. Garnier
64. Loreal
65. Nivea
66. Ponds
67. Vaseline
68. The body shop
69. Loreal
70. Victorias secret
71. Clean & clear
72. Maybeline
73. Estelauder
75. Revlon
🔎 Brand pakaian/sepatu :
76. Puma
77. Nike
78. Adidas
79. Calvin klein
80. Levis
81. Chanel
82. Gucci
83. H&m
84. GAP
85. Marks & spencer
86. Monster
87. Boss
88. Hugo
89. Timberland
90. Giorgioarmani
91. AIA
92. II
93. Convers All star
94. DKNY
95. Lancome
96. Tommy Hilfiger
97. Champion
98. Reebook
🔎 Deodoran :
99. Rexona
100. Dove
🔎 Pengharum :
101. Glade
🔎 Tontonan :
102. Disney
103. Pictures
104. National geogrhapic
105. 20 Fox
106. CNN
🔎 Mal / supermarket :
107. Carefour
108. 7eleven
🔎 Kesehatan :
109. Vicks
110. Scott
🔎 Popok / pembalut:
111. Pampers
112. Kotex
🔎 Saus /kecap :
113. Heinz
114. Bango
115. Abc
🔎 Brand:
116. Danone
117. Unilever
118. Nokia
119. Mottorola
120. Ford
121. Chevrolet
Produk Alternatif Selain Pro Israel
Kesimpulan/Penutup
Dalam kesimpulannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa yang mengajak masyarakat Muslim untuk memboikot ratusan produk yang dianggap terafiliasi dengan Zionis Israel.
Keputusan ini didasarkan pada dugaan bahwa produk-produk tersebut mendukung penjajahan dan zionisme terhadap penduduk Palestina. Fatwa ini tercatat dalam dokumen resmi MUI dengan nomor 83 tahun 2023, yang ditandatangani oleh komisi fatwa dan dewan pimpinan MUI pada tanggal 8 November 2023.
Melalui langkah ini, MUI menyampaikan sikap tegasnya terkait isu-isu yang berkaitan dengan Israel dan Palestina, serta mendorong tindakan kolektif dari masyarakat Muslim dalam bentuk pemboikotan terhadap produk-produk yang dianggap terkait dengan zionisme Israel.