Proses Seleksi PPPK:
Sebelum kita melangkah lebih jauh, mari kita review singkat proses seleksi PPPK. Seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperoleh calon pegawai yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan prioritas. Kategori prioritas 1 mencakup beberapa sektor yang dianggap sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Pengumuman Hasil Tes:
Pengumuman hasil tes PPPK kategori prioritas 1 Provinsi Kalimantan Selatan telah resmi diumumkan. Peserta yang mengikuti tes diharapkan untuk segera memeriksa status kelulusan mereka. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi seleksi PPPK atau melalui saluran komunikasi yang telah ditentukan. Hasil Pengumuman Tes Selesi PPPK Guru Tahun 2023 Kalimantan Selatan dapat di lihat dibagian akhir postingan ini.
Persiapan Kelengkapan Berkas Jika Lulus
Peserta Seleksi yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi adalah peserta dengan keterangan Kelulusan L atau L-2. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, diwajibkan:
1. Mempelajari dengan cermat buku petunjuk teknis pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CASN Tahun 2023 yang dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Peserta yang tidak bersedia diangkat menjadi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat mengundurkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan masing-masing akun peserta.
3. Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN Tahun 2023 bagi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru dimulai pada tanggal 22 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024.
4. Melakukan pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik (paperless) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan akun masing-masing peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah (format jpg/jpeg ukuran file maks. 500kb);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) Asli yang telah bertandatangan di atas meterai Rp. 10.000 (file .pdf ukuran file maks. 1000kb);
- Surat lamaran Asli bukan tulisan tangan (file .pdf ukuran file maks.1000kb) contoh pada Lampiran II Pengumuman ini;
- Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan (file .pdf ukuran file maks. 1000kb);
- Transkrip Nilai Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan (file .pdf ukuran file maks. 1000kb);
- Surat Pernyataan 5 (lima) Poin yang telah bertandatangan di atas meterai Rp. 10.000 (file .pdf ukuran file maks. 1000kb) format pada Lampiran III Pengumuman ini;
- Surat Pernyataan Tidak Meminta Perpindahan Penempatan yang telah bertandatangan di atas meterai Rp. 10.000 (file .pdf ukuran file maks. 1000kb) format pada Lampiran IV Pengumuman ini;
- Surat Keterangan pengalaman kerja Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan (file .pdf ukuran file maks. 1000kb).
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Asli yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan: 1) Jika menggunakan SKCK yang masih berlaku, pada keterangan keperluan harus relevan dengan seleksi CPPPK; 2) Jika membuat SKCK terbaru, kolom keterangan keperluan SKCK diisi dengan: ”Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemprov. Kalsel Tahun Anggaran 2023” 3) File .pdf ukuran file maks. 1000kb).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani Asli (digabung menjadi satu file .pdf) yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter berstatus PNS, dengan ketentuan:
2) Untuk peserta yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Selatan, pengujian kesehatan dilakukan pada Rumah Sakit Pemerintah sesuai domisilinya;
3) Kolom keterangan keperluan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani diisi dengan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemprov. Kalsel Tahun Anggaran 2023”
4) File .pdf ukuran file maks. 1000kb).
- Asli Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter berstatus PNS, dengan ketentuan:
1) Untuk peserta yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Selatan, pengujian dilakukan di RSUD Ulin Banjarmasin, RSUD dr. H. M. Ansari Saleh, atau RSJ Sambang Lihum;
2) Untuk peserta yang berdomisili di luar Provinsi Kalimantan Selatan, pengujian kesehatan dilakukan pada Rumah Sakit Pemerintah sesuai domisilinya.
3) Kolom keterangan keperluan Surat keterangan Tidak mengkonsumsi/menggunakan NAPZA diisi dengan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemprov. Kalsel Tahun Anggaran 2023”
4) File .pdf ukuran file maks. 1000kb).
5. Pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK hanya dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan TIDAK dikirim ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun sampai batas akhir dari waktu yang ditentukan tidak melakukan registrasi/pemberkasan pengangkatan Calon PPPK, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri atau membuat surat pengunduran diri.
Kesimpulan:
Pengumuman hasil tes PPPK 2023 kategori prioritas 1 Provinsi Kalimantan Selatan adalah momen penting bagi para peserta. Apapun hasilnya, ini adalah langkah awal menuju perjalanan karier yang bermakna dalam melayani masyarakat dan mengabdi pada pembangunan daerah. Semoga hasilnya sesuai dengan harapan dan persiapkan diri dengan baik untuk tahap selanjutnya!