1. Latar Belakang
Kebutuhan akan pegawai yang berkualitas dan profesional menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui formasi PPPK, diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pemerintahan.
2. Detail Formasi
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah rincian formasi PPPK yang dibutuhkan di berbagai instansi di Provinsi Kalimantan Selatan:
- **Jumlah Total Formasi**: [107 jumlah total formasi dengan 1.493 jumlah kebutuhan]
- **Instansi yang Membutuhkan**:
- PPPK Guru: [52 jumlah formasi jabatan dengan 1000 jumlah kebutuhan]
- PPPK Kesehatan: [51 jumlah formasi dengan 175 jumlah kebutuhan]
- PPPK Teknis: [4 jumlah formasi dengan 318 jumlah kebutuhan]
3. Kriteria dan Persyaratan
Para calon pelamar diharapkan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal [usia minimum] tahun dan maksimal [usia maksimum] tahun
- Memiliki pendidikan terakhir sesuai dengan formasi yang dilamar
- [Persyaratan lain yang relevan]
4. Proses Pendaftaran
Pendaftaran untuk formasi PPPK ini akan dilaksanakan secara daring. Calon pelamar dapat mengakses portal resmi [https://sscasn.bkn.go.id/] untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan pendaftaran, jadwal, dan dokumen yang diperlukan.
5. Penutup
Dengan adanya formasi PPPK ini, diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik secara optimal. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk bergabung dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atau ikuti akun media sosial resmi terkait.
---
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PPPK di Provinsi Kalimantan Selatan. Pastikan untuk mempersiapkan segala dokumen dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.